Analisis Pendapat Para Ulama Tentang Praktik Nikah Wisata Dalam Perspektif Hukum Islam
Abstract
Nikah Wisata merupakan suatu perkawinan yang secara formal memenuhi rukun dan syarat nikah, namun dilakukan dengan niat tidak berkelanjutan selama masa perjalanan wisata atau hanya nikah yang bertujuan sesaat saja. Praktik ini menimbulkan persoalan hukum karena bertentangan dengan tujuan perkawinan baik dalam hukum Islam maupun hukum positif Indonesia. Artikel ini bertujuan menganalisis Nikah Wisata dalam perspektif hukum Islam dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui kajian pustaka dari berbgai referensi . Hasil penelitian menunjukkan bahwa Nikah Wisata tidak sejalan dengan tujuan perkawinan yang bersifat kekal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 serta bertentangan dengan Tujuan pernikahan dalam Islam. Oleh karena itu, Nikah Wisata dinilai tidak memiliki legitimasi hukum yang kuat dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian serta kerugian bagi perempuan dan anak.
Full Text:
PDFReferences
Rizki Ananda Futri Harahap, Arisman. (2020). Analisis Nikah Wisata dalam Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia, 3877 – 3879
Jurnal Ilmiah Kajian Gender Bachtiar, NIKAH WISATA; PENDEKATAN MAQASHID AL-SYARI’AH, 152 -153
https://kafaah.org/index.php/kafaah/article/view/56/38
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
CITED SCOPUS


