Analisis Pendapat Para Ulama Tentang Praktik Nikah Wisata Dalam Perspektif Hukum Islam

Muammar Muammar

Abstract


Nikah Wisata merupakan suatu perkawinan yang secara formal memenuhi rukun dan syarat nikah, namun dilakukan dengan niat tidak berkelanjutan selama masa perjalanan wisata atau hanya nikah yang bertujuan sesaat saja. Praktik ini menimbulkan persoalan hukum karena bertentangan dengan tujuan perkawinan baik dalam hukum Islam maupun hukum positif Indonesia. Artikel ini bertujuan menganalisis Nikah Wisata dalam perspektif hukum Islam dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui kajian pustaka dari berbgai referensi . Hasil penelitian menunjukkan bahwa Nikah Wisata tidak sejalan dengan tujuan perkawinan yang bersifat kekal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 serta bertentangan dengan Tujuan pernikahan dalam Islam. Oleh karena itu, Nikah Wisata dinilai tidak memiliki legitimasi hukum yang kuat dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian serta kerugian bagi perempuan dan anak.

Full Text:

PDF

References


Rizki Ananda Futri Harahap, Arisman. (2020). Analisis Nikah Wisata dalam Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia, 3877 – 3879

Jurnal Ilmiah Kajian Gender Bachtiar, NIKAH WISATA; PENDEKATAN MAQASHID AL-SYARI’AH, 152 -153

https://kafaah.org/index.php/kafaah/article/view/56/38


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.